Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) menyampaikan informasi mengenai pembayaran Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) SIPENCATAR Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2026.
Peserta yang berhak mengikuti SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
Peserta SKD wajib melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan kode billing yang tersedia pada akun masing-masing peserta melalui portal SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/ pada 11–15 September 2026.
Peserta yang tidak melakukan pembayaran PNBP atau melakukan pembayaran setelah batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kode billing masing-masing dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan SKD.
Tata cara pembayaran PNBP SKD dapat dilihat melalui Buku Petunjuk Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara pada portal SSCASN BKN.
Informasi lebih lanjut mengenai waktu, sesi, lokasi, dan tata tertib pelaksanaan SKD akan diumumkan setelah berakhirnya periode pembayaran PNBP melalui portal resmi SIPENCATAR Kementerian Perhubungan di https://sipencatar.kemenhub.go.id/.
Seluruh peserta diimbau untuk memperhatikan jadwal dan ketentuan yang berlaku serta memastikan pembayaran dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.