Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan perubahan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19. Oleh karena itu, ada beberapa tips Persiapan Kembali Bekerja di Kantor yang terdiri dari:
1. Persiapan Sebelum Berangkat
2. Menggunakan Transportasi Publik
3. Saat di Ruang Publik
4. Saat Memasuki Kantor
5. Ketika Meninggalkan Kantor
6. Saat Memasuki Rumah
@infopusbangdarat
@bpsdmp151
@kemenhub151
@ptdi.sttd.official
@ppi_madiun
@poltradabali
@poltektranssdp
HUMAS PKTJ
Jl Perintis Kemerdekaan
Tegal-Jateng