Tugas dan Fungsi

TUGAS

Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keselamatan transportasi jalan.

FUNGSI

Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program pendidikan;
  2. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan;
  3. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. pelaksanaan pemeriksaan intern;
  5. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu;
  6. pengelolaan keuangan dan administrasi umum;
  7. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha;
  8. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
  9. pengembangan program dan data pembelajaran;
  10. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana, dan prasarana;
  11. pelaksanaan pembangunan karakter;
  12. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
  13. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.