
Tegal, 22 Juli 2025 — Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar, Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-PKTJ 2 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pembayaran dan Setoran Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan PKTJ.
Melalui surat edaran ini, ditegaskan bahwa seluruh pembayaran layanan di lingkungan PKTJ hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan dalam surat edaran tersebut dan sesuai dengan Tarif Layanan Akademik serta Tarif Penunjang Layanan Akademik yang berlaku.
Setiap penerimaan dana wajib dicatat dan disetorkan ke rekening resmi atas nama:
-
RPL 118 Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan untuk Operasional Penerimaan, atau
-
RPL 118 Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan untuk Dana Kelola.
Pihak PKTJ menegaskan bahwa segala bentuk pembayaran yang dilakukan di luar prosedur resmi sebagaimana dipedomani dalam surat edaran ini tidak akan diakui dan tidak akan diproses lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PKTJ untuk membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan akademik dan administrasi di lingkungan kampus.
Direktur PKTJ, Bambang Istiyanto, S.SiT., M.T., menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan ini merupakan kontribusi nyata seluruh sivitas akademika dan pengguna layanan terhadap pembangunan budaya integritas di PKTJ.
PKTJ terus mendorong implementasi prinsip ProPrestasi (Profesional, Proaktif, Prestasi) dalam seluruh aspek layanan pendidikan dan tata kelola institusi, sehingga dapat menghadirkan layanan publik yang berkualitas, bersih, dan berintegritas.
Humas PKTJ
Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia