Hubungan Masyarakat (Humas) pada saat ini banyak dipraktekkan di berbagai organisasi dalam rangka menunjang organisasi untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Pelaksanaan Public Relations dalam organisasi dititikberatkan pada keterampilan membina hubungan antar manusia di dalam organisasi untuk mengatasi timbulnya masalah.
Keberadaan Humas berfungsi sebagai mediator dan melaksanakan fungsi manajemen komunikasi antara kepentingan organisasi atau perusahaan dengan publiknya. Sehingga berbagai aktivitas senantiasa menciptakan, menjaga dan meningkatkan citra atau image yang positif. Humas harus memiliki sifat membina dan mengembangkan partisipasi masyarakat. Di era reformasi yang menuntut segala sesuatunya serba transparan, juga berdampak terhadap keingintahuan masyarakat akan berbagai informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah menyediakan informasi dan mengkomunikasikannya atau mensosialisasikannya sesuai dengan keinginan masyarakat, sebab pada dasarnya pemerintah adalah pelayan masyarakat (public service) yang harus memberikan pelayan dan mengabdi kepada masyarakat. Memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama pemerintah. Pelayanan yang diberikan harus dilakukan sebaik mungkin sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan masyarakat.
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Tugas dan Fungsi PPID
Sesuai dengan Peraturan Menteri perhubungan Nomor PM.46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, PPID PKTJ Tegal selaku PPID Pelaksana UPT memiliki tanggung jawab, yakni :
- Melakukan pengelolaan informasi publik;
- Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
- Menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
VISI & MISI PPID PKTJ
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
Misi
- Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
- Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
REGULASI
Peraturan Undang-Undang :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peraturan Komisi Informasi Pusat :
- Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Badan Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi No,1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Peraturan Kementerian Perhubungan terkait Keterbukaan Informasi Publik :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 25 Tahun 2024 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2024;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 591 Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan.
Rancangan Peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik :
Saat ini belum terdapat rancangan terkait Keterbukaan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PKTJ berupaya memberikan infomasi yang akurat, tepat dan mudah diakses oleh para pencari informasi.
Maklumat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PKTJ Tegal
Dengan ini, Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Ketebukaan Informasi Publik.
Hal tersebut tertuang dalam komitmen sebagai berikut:
- Melayani permohonan informasi publik dengan cepat, tepat, dan akurat;
- Menyediakan informasi publik yang mudah dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui berbagai fasilitas dan media;
- PPID PKTJ menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya). Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggung jawab pemohon informasi;
- Memberikan kepastian jaminan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan; dan
- Mengevaluasi kinerja petugas pelaksana secara rutin demi pelayanan informasi yang maksimal.